Peranan dan penyalahgunaan TIK
Peranan dan Penyalahgunaan TIK
Bab 3.Peranan dan Penyalahgunaa TIK
3.1 Peranan TIK
3.1.1 Peranan TIK dalam dunia pendidikan
Pemanfaatan
TIK khususnya internet dalam bidang pendidikan mulai digalakan di
Indonesia. Perguruan perguruan tinggi , sekolah sekolah, dan lembaga
pendidikan lainnyasudah mulai memanfaatkan internet untuk mendukung
kegiatan pembelajaran.
Ada banyak bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang pendidikan yang dapat dilakukan, antara lain:
Ø Berbagai hasil penelitian
Teknologi
informasi dan komunikasi,khususnya internet telah banyak digunakan
sebagai sumber informasi untuk menunjang kegiatan penelitian yang
dilakukan para pakar. Internet telah dimanfaatkan untuk berbagai hasil
hasil penelitian yang dilakukan di bagian dunia yang berbeda.
Ø Konsultasi dengan pkar
Internet juga banyak dimanfaatkan untuk berkonsultasi dengan pakar pakar yang berada ditempat lain.
Ø Perpustakaan Online
Perpustakaan
Online adalah perpustakaan dalam bentuk digital yang ditempatkan di
internet. Perpustakaan online memungkinkan seseorang pelajar atau
mahasiswa untuk mengakses ke sumber sumber ilmu pengetahuan dengan cara
mudah tanpa harus dibatasi dengan jarak dan waktu.
Ø Diskusi Online
Diskusi
online adalah diskusi yang dilakukan di internet. Apabila diskusi
online memungkinkan para pelajar dapat saling bertukar pikiran tanpa
harus berkumpul disuatu tempat.
Ø Kelas online
Kelas online dapat digunakan bagi lembaga lembaga pendidikan jarak jauh seperti universitas terbuka dan terbuka SMP terbuka.
Ø Sumber materi
Internet
menyediakan begitu banyak informasi dan materi pelajaran yang dapat
dimanfaatkan secara gratis. Ada banyak situs situs di internet yang
banyak menyediakan materi pelajaran dan juga tutorial tutorial yang
dapat dijadikan sebagai sumber belajar.
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh para peserta didik dari pemanfaatan TIK dalam bidang
pendidikan,antara lain:





Beberapa keuntungan yang diperoleh lembaga penyelenggara, antara lain:





3.1.2 Peranan TIK untuk menunjang bisnis
Teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet mempunyai keunggulan.
Ø Internet Banking
Internet Banking adalah layanan perbank yang dilakukan menggunakan internet
Ø SMS Banking
SMS Banking adalah perbank dari bank yang dilakukan dengan menggunakan SMS
Ø E-Commerce
E-Commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi , terutama internet
Keuntungan yang diperoleh perusahaan, antara lain:





Sedangkan , keuntungan yang dikeluarkan konsumen, antara lain:





3.1.3 PerananTIK dalam bidang pemerintahan
Manfaat TIK tidak hanya dirasakan oleh dunia bisnis,tetapi juga dalam bidang pemerintahan
Pemanfaatan TIK dalam bidang pemerintahan dapat dikenal dengan istilah e-government.
Pemanfaatan TIK dalam bidang pemerintahan memberikan keuntungan kepada masyarakat penggunanya, antara lain:




3.1.4 Peranan TIK dalam pemberdayaan masyarakat
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang penduduknya tersebar dengan mayoritas hidup pedesaan. Menurut data yang dikeluarkan oleh majalah THE ECONOMIST,38
juta penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan dan 70%
diantaranya hidup di pedesaan. Sedangkan, sisanya hidup di perkotaan
3.1.5 Peranan TIK dalam bidang kesehatan
TIK
juga memiliki peran dalam bidang kesehatan. Pemanfaatan TIK dirasakan
oleh masyarakat dapat meningkatkan pelayanan kesehatanyang diterima.
Diantara ada beberapa yang baru dimanfaatkan di luar negeri dan belum ada di Indonesia

Internet dimanfaatkan penyedia jasa layanan kesehatan untuk memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat melalui internet

EHR adalah system rekam medis elektronik,yaitu data pengobatan pasien disimpan dalam sebuah kartu elektronik

CDDS
adalah sebuah system ointar yang dilengkapi dengan kecerdasan buatan
dan data yang cukup sehingga mampu memberikan rekomendasi diagnose dan
penanganan kepala dokter dan perawat

PACS
ini menangkap dan menghubungkan diagnose dari berbagai perangkat,
seperti X-ray,MRI,CT-scan,menyimpannya dan menyatukannya dengan rekam
medis
3.1.6 Peranan TIK dalam bidang social
TIK
memungkinkan orang-orang dan berbagai tempat saling berkomunikasi dan
berinteraksi.interaksi yang terjadi ini kemudian melahirkan
komunitas-komunitas social di diunia maya.
3.1.7 Peranan TIK dalam bidang transportasi
Pemanfaatan
TIK dalam bidang transportasi sangat dirasakan oleh masyarakat. Salah
satu manfaat yang diperoleh adalah penjualan yiket pesawat online.
3.1.8 Peranan TIK dalam penanggulangan bencana
Bencana
alam seperti gempa bumi,gunung meletus dan tsunami semakin sering
terjadi pada tahun-tahun terakhir. Salah satu bencana yang paling
mengerikan dengan jumlah korban yang sangat besarbencana tsunami di aceh
dan nias yang menelan korban lebih dari 173.741 ribu jiwa.
3.1.9 Peranan TIK dalam bidang politik
Seperti
halnya dalam bidang dan social, TIK juga mulai dimanfaatkan dalam dunia
politik. Para kandidat presiden,kepala daerah dan calon legislatif
mulai memanfaatkan TIK untuk mendapatkan suara para pemilih.
3.2 Penyalahgunaan TIK serta dampaknya
3.2.1 Pelanggaran atas Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak bagi seseorang atu kelompok atas sebuah hasil ciptaan
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk mengumumkan,memperbanyak,dan menggunakan karya
ciptanya
Hak cipta diberikan kepada pencipta untuk melindungi kepentingan si pencipta atas hasil ciptaannya.
Umumnya
pemegang hak cipta mendapat keuntungan berupa royalty dari hasil
karyanya. Royalti adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak
cipta oleh orang atau perusahaan yang mendapat keuntungan komersil atas
karya ciptanya. Misalnya , seorang penyanyi mendapatkan 10% dari harga
jual kaset lagunya yang dia nyanyikan.
Hak cipta dilindungi dan diatur oleh Negara. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Ciptaan tersebut berbagai bidang seperti ilmu pengetahua,seni,sastra, yang mencakup











Pada
pasal 1 ayat 8 UU hak cipta dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
program computer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahsa,kode,skema,ataupun bentuk lain.
Pasal
2 ayat 2 diceritakan bahwa pemegang hak cipta atas karya sinematografi
dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaanya tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pada
psal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama
sekali diumukan. Berarti,seseorang pemegang hak cipta dapat menerima
royalty dari karya ciptanya selama 50 tahun.
Komentar
Posting Komentar